Bimtek Kontrol dan Etika Pengelolaan Keuangan Daerah
Kontrol dan Etika Pengelolaan Keuangan Daerah Sesuai Prinsip Good Governance dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terhadap Kinerja Instansi Pemerintah
Pendahuluan Kontrol dan Etika
Salah satu tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dengan melakukan reformasi birokrasi pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan keuangan tidak hanya pada pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah. Tata kelola pemerintahan yang baik atau good governanace akan meningkatkan kinerja organisasi pemerintah daerah yang pada akhirnya akan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Good governance merupakan proses penyelenggaraan atau tatanan kehidupan kepemerintahan yang baik dalam menyediakan pelayanan publik berdasarkan prinsip dan karakteristik tertentu. Prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan meliputi tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Seiring perkembangan teknologi informasi dalam era digitalisasi 4.0, maka sistem informasi dapat dimanfaatkan sebagai salah satu media untuk meningkatkan prinsip good governance.
Konsep “Tata Kelola Pemerintahan yang Baik” atau “Good Governace” merupakan perwujudan dari prediktabilitas, keterbukaan, dan pencerahan dalam pengambilan keputusan; birokrasi yang profesional penuh etos kerja; pemerintah sebagai eksekutif yang akuntabel dalam setiap tindakannya; dan partisipasi lembaga masyarakat yang kuat dalam urusan publik; dan seluruh elemen bertindak sesuai peraturan perundangan. Good Governance diantaranya partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas, termasuk efektif dan adil, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya, karakteristik tata kelola pemerintahan yang baik meliputi partisipasi, berorientasi kepada masyarakat luas, akuntabel, transparan, responsive, efektif dan efisien, adil dan inklusif, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Karakteristik-karakteristik tersebut seharusnya diaplikasikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Partisipasi merupakan satu dari lima pendekatan perencanaan (politik, teknokratik, partsipatif, top-down, dan buttom-up). Partisipasi dimaknai dengan keterlibatan masyarakatdalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya.
Karakteristik kedua, berorientasi kepada masyarakat luas berarti APBD yang berorientasi pada pelayanan publik di daerah. Akuntabel dalam pertanggungjawaban kepada publik atas program dan kegiatan beserta penganggaran. Pengelolaan keuangan yang akuntabel merupakan upaya Pemerintah Daerah selaku Entitas Akuntansi dalam menyajikan laporan keuangannya agar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, diungkap secara memadai, patuh terhadap peraturan perundang- undangan, dan sistem pengendalian internal yang efektif. Transparan dengan pelaporan pelaksanaan APBD secara online sebagai bagian dari upaya melaksanakan keterbukaan informasi kepada publik. Perencanaan yang baik sangat diperlukan agar tercipta penganggaran yang efektif, efisien, serta tepat.
Adil dan inklusif, seperti yang disampaikan Joko Widodo, “Kita tidak lagi berorientasi pada proses dan output, tetapi pada impact dan outcome. Kita terus mengelola fiskal agar lebih sehat, lebih adil, dan menopang kemandirian.”Kita jaga dengan sehat, inklusif, dan memperkuat daya saing kita”.Pertumbuhan ekonomi tinggi yang inklusif dan berkelanjutan diperoleh dengan menjaga stabilitas nasional dan meningkatkan kinerja pengelolaan ekonomi daerah sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang merata, dengan cara memperbaiki Tata Kelola Pemerintahan yang baik.
Sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) merupakan suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu organisasi pemerintah. Konsenkuensi logis dari tuntutan masyarakat mendorong pemerintah untuk lebih bertanggungjawab dan transparan dalam setiap kebijakan, tindakan, dan kinerja melalui suatu pelaksanaan system pengendalian intern pemerintah. Namun, penerapannya belum berjalan efektif dan efisien karena masih adanya temuan berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern pemerintah.
Sistem pengendalian intern mempengaruhi penerapan good governance. Secara teori good governance melaksanakan pengelolaan pemerintahan dengan adanya stakeholders yang terlibat dalam bidang sosial, ekonomi dan juga politik serta juga ikut terlibat dalam mendayagunakan sumber daya yang meliputi alam dan manusia ataupun keuangan yang dilaksanakan menurut keperluan masing-masing. Pengembangan dan penerapan prinsip good governance yang tepat, jelas, dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tentu hal ini akan berdampak pada kinerja intansi pemerintah yang berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. dan apabila pelaksanaan good governance ditingkatkan maka pemerintah dapat menjalankan kegiatan dan programnya dengan baik untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sehingga berdampak pada peningkatan kinerja instansi pemerntah itu sendiri
Materi Bahasan:
-
Implementasi Prinsip “Good Governance” dalam Proses Penyusunan APBD Tahun 2023
-
Strategi Penerapan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Keuangan (e-Budgeting) dalam Mewujudkan Good Governance
-
Pengelolaan Keuangan Daerah Menuju Transparansi dan Akuntabilitas
-
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terhadap Kinerja Instansi Pemerintah
Biaya Bimbingan teknis
Biaya pelaksanaan bimbingan teknis disesuaikan
Fasilitas:
Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa :
- Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch dan Dinner)
Narasumber
- Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementeria Dalam Negeri Republik Indonesia
- Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Jadwal Bimtek Kontrol dan Etika
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Makassar dan Kota Lainnya
DEC
02 - 05
05 - 08
09 - 12
12 - 15
16 - 19
19 - 22
23 - 26
26 - 29
Libur