Bimtek Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban APBDesa
Tata Cara Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa
Pendahuluan
Pengaturan mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa, diatur di dalam pasal 103 dan pasal 104 PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP 47/2015, dan Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Di dalam siklus pengelolaan keuangan desa pelaporan dan pertanggungjawaban merupakan bagian akhir dari siklus pengelolaan keuangan desa, selain perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan. Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada Bupati/Walikota. Laporan dimaksud adalah laporan realisasi pelaksanaan APBDesa dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa.
Selain penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APBDesa, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Media informasi antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
Materi Bahasan :
- Anggaran Berbasis Kinerja.
- Keadilan Anggaran.
- Efisiensi dan Efektifitas Anggaran.
- Surplus dan defisit Anggaran.
- Disiplin Anggaran.
- Taat Asas.
- Transparansi dan Akuntabilitas.
- Partisipasi masyarakat.
- Kemandirian.
2. Mekanisme pengelolaan keuangan desa :
- Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
- Struktur APBDesa.
- Penyusunan RAPBDesa.
- Pelaksanaan APBDesa.
- Perubahan APBDesa.
- Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDesa.
- Pengelolaan ADD dalam APBDesa.
3. Teknis Tata Cara Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa.
Biaya Pelatihan :
Biaya pelaksanaan pelatihan Rp. 4.500.000,-/peserta.
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Makassar dan Kota Lainnya
DEC
02 - 05
05 - 08
09 - 12
12 - 15
16 - 19
19 - 22
23 - 26
26 - 29
Libur