Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa
Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa
Pendahuluan
Undang – undang No.6 tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaanya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
Dalam hal keuangan desa, pemerintah desa wajib menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa. Laporan ini dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Besarnya dana yang harus dikelola oleh pemerintah desa memiliki risiko yang cukup tinggi dalam pengelolaannya, khususnya bagi aparatur pemerintah desa. Fenomena pejabat daerah yang tersangkut kasus hukum jangan sampai terulang kembali dalam skala pemerintahan desa. Aparatur pemerintah desa dan masyarakat desa yang direpresentasikan oleh BPD harus memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, serta memiliki kemampuan untuk melaksanakan pencatatan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Materi Bahasan :
-
Gambaran Umum, Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa.
-
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa.
-
Evaluasi Rancangan Perdes APB Desa.
-
Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa.
-
Kebijakan Keuangan Daerah dan Transfer Ke Daerah, Dana Desa, Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.a. Hubungan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah.b. Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.c. Kebijakan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.d. Kebijakan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.e. Arah kebijakan transfer ke daerah ke depan.
Narasumber:
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan pelatihan @Rp. 4.000.000,-/ peserta
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Akomodasi Hotel 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch dan Dinner)
Jadwal Pelatihan
OCT | NOV | DEC |
- | 02 - 05 | 03 - 06 |
05 - 08 | 05 - 08 | 07 - 10 |
08 - 11 | 09 - 12 | 10 - 13 |
12 - 15 | 12 - 15 | 14 - 17 |
15 - 18 | 16 - 19 | 17- 20 |
19 - 22 | 19 - 22 | 21 - 24 |
22 - 25 | 23 - 26 | 24 - 27 |
26 - 29 | 26 - 29 | 28 - 31 |
29 - 01 | 30 - 03 | LIBUR |