Bimtek Persiapan Penerapan BLUD Untuk Puskesmas dan RSUD
Persiapan Penerapan BLUD untuk Puskesmas dan RSUD
Latar Belakang
Badan Layanan Umum Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Bagi Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
- Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
- Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
- Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
- Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU .
Apabila SKPD/OPD atau Unit Kerja membuat menyampaikan dokumen yang meliputi:
Setelah semua dokumen siap maka Kepala Dinas Kesehatan akan mengirimkan Surat ke Sekretaris Daerah untuk meminta penilaian menjadi BLUD. SEKDA akan membentuk Tim Penilai dan akan menilai kesiapan, baik dari sisi dokumen maupun dari sisi pengetahuan dan kemampuan SDM.
Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa masih banyak Unit Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuh persyaratan administratif BLUD. Untuk mempersiapkan hal tersebut, maka Puskesmas perlu menunjuk tiga orang pengelola BLUD yaitu sebagai Pemimpin BLUD, Pengelola Keuangan BLUD dan Pengelola Teknis BLUD. Agar ketiga orang tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik maka perlu dilatih.
Materi Bahasan :
- Dasar Ketentuan dan Tujuan Penerapan BLUD
- Mekanisme Penilaian Syarat Administratif BLUD Sesuai Permendagri 79/2018
- Gambaran Umum Penyusunan Dokumen SPM
- Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Pola Tata Kelola
- Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Bisnis dan hubungan dengan SPM
- Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Laporan Keuangan Pokok
- Simulasi Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif BLUD
- Sekretaris Daerah
- Pejabat dan staf PPKD
- Pejabat dan staf Dinas Kesehatan
- Pejabat dan staf Inspektorat Daerah
- Pejabat dan staf Bappeda
- Kepala Puskesmas atau Unit Kerja SKPD yang menerapkan PPK-BLUD
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementeria Kesehatan Republik Indonesia
Biaya Pelatihan
- Rp. 4.500.000,-/peserta, sudah termasuk akomodasi hotel 4 hari 3 malam
- Rp. 3.500.000,-/peserta, Non Akomodasi Hotel
Fasilitas Pelatihan :
-
Bahan Ajar Narasumber
-
Seminar Kits
-
Sertifikat Pelatihan
-
Coffee Break, Breakfast, Lunch, Dinner
-
Tas
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Makassar dan Kota Lainnya
OCT NOV DEC
- 02 - 05 03 - 06
05 - 08 05 - 08 07 - 10
08 - 11 09 - 12 10 - 13
12 - 15 12 - 15 14 - 17
15 - 18 16 - 19 17- 20
19 - 22 19 - 22 21 - 24
22 - 25 23 - 26 24 - 27
26 - 29 26 - 29 28 - 31
29 - 01 30 - 03 LIBUR