Bimtek Penatausahaan Anggaran Kas Melalui Dana Transfer
Penatausahaan Anggaran Kas Melalui Dana Transfer dan Penatausahaan Kas dalam Penerapan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung
Pendahuluan
Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode.
Berdasarkan Pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa penyusunan anggaran kas dilakukan sebagai berikut:
- PPKD selaku BUD menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA SKPD.
- Anggaran kas pemerintah daerah berisi perkiraan realisasi penerimaan daerah dan rencana pengeluaran daerah setiap bulannya yang datanya bersumber dari kompilasi dan sinkronisasi anggaran kas SKPD.
Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Penyusunan perkiraan arus kas masuk pada anggaran kas pemerintah daerah, dihitung berdasarkan rencana penerimaan sub rincian objek pendapatan dan rencana penerimaan pembiayaan untuk setiap bulannya berdasarkan waktu estimasi realisasi penerimaan kas dalam DPA-SKPD dan anggaran kas SKPD.
- Hasil perhitungan rencana penerimaan per sub rincian objek pendapatan dan penerimaan pembiayaan, dicatat ke dalam dokumen anggaran kas masuk yang memuat jumlah anggaran pendapatan dan penerimaan pembiayaan selama satu tahun dan rencana penerimaan setiap bulan.
- Penyusunan perkiraan arus kas keluar pada anggaran kas pemerintah daerah, dihitung berdasarkan rencana belanja per sub rincian objek setiap bulannya berdasarkan waktu pelaksanaan sub kegiatan dalam DPA-SKPD dan anggaran kas SKPD serta mekanisme pembayaran atas belanja sub kegiatan serta rencana pengeluaran pembiayaan untuk setiap bulannya berdasarkan anggaran pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Hasil perhitungan rencana pengeluaran per sub rincian objek belanja dan pengeluaran pembiayaan dicatat ke dalam dokumen anggaran kas keluar yang memuat jumlah anggaran belanja dan pengeluaran pembiayaan selama satu tahun dan rencana pengeluaran setiap bulan.
- Anggaran kas yang telah disahkan oleh PPKD digunakan sebagai dasar penyusunan SPD.
- Penyusunan anggaran kas memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
2. Ketentuan Pelaksanaan
- Kepala SKPD menyusun anggaran kas SKPD berdasarkan DPA-SKPD dan jadwal pelaksanaan kegiatannya.
- Kepala SKPD menyampaikan anggaran kas SKPD kepada Kuasa BUD paling lambat 3 (tiga) hari sejak DPA-SKPD disahkan.
- Kuasa BUD melakukan verifikasi atas anggaran kas SKPD paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya Anggaran Kas dari SKPD.
- Kuasa BUD dalam melakukan verifikasi Anggaran Kas SKPD dengan menggunakan instrumen verifikasi antara lain:
1) sinkronisasi perkiraan Penerimaan dalam DPA-SKPD;
2) sinkronisasi jadwal pelaksanaan dan alokasi rencana penarikan dana dalam DPA-SKPD.
- Kuasa BUD berdasarkan Anggaran Kas SKPD yang telah diverifikasi, menyusun rancangan anggaran kas pemerintah daerah.
- Kuasa BUD menyampaikan rancangan anggaran kas pemerintah daerah kepada PPKD selaku BUD.
- PPKD selaku BUD mengesahkan rancangan anggaran kas pemerintah daerah yang disampaikan Kuasa BUD paling lambat 1 (satu) hari sejak dokumen rancangan anggaran kas pemerintah daerah diterima.
3. Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen anggaran kas antara lain sebagai berikut:
- Format Anggaran Kas Pemerintah Daerah
- Format Anggaran Kas SKPD
Penerimaan dana transfer merupakan bagian dalam aktivitas penerimaan daerah yang dimana pelaksanaannya telah diatur oleh negara melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia. Dana transfer merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Transfer selain dimaksudkan untuk membantu Daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara Pusat dan Daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip money follows function, yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab masing-masing tingkat pemerintahan. Jenis Dana Transfer meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Mengingat peranannya sangat penting dalam mengelola keuangan terlebih khusus dalam hal penerimaan dana transfer dari pusat ke daerah sehingga bimbingan teknis ini perlu untuk dilakukan.
Materi Bahasan: Penatausahaan Anggaran Kas
-
Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan dana Desa.
-
Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
-
Penatausahaan Penerimaan.
- Pengisian SKR,SKT, Tanda Bukti Pembayaran.
- Pembuatan Buku Kas Umum Penerimaan Buku Pembantu Per Rincian Objek Penerimaan, Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian, SPJ Penerimaan Administratif dan Fungsional.
-
Penatausahaan Pengeluaran.
- Pengisian SPP UP/GU/TU/LS, Nota Pencairan Dana.
- Pembuatan Buku Kas Umum Pengeluaran, Buku Pembantu Bank, Buku Kas Tunai, Buku Pembantu Panjar, Buku Pembantu Pajak, Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Objek, SPJ Belanja UP/GU/TU, Register SPP UP/GU/TU, Register SPP UP/GU/TU, Kartu Kendali Kegiatan.
Biaya Kegiatan
Biaya pelaksanaan bimbingan teknis dapat disesuaikan
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Narasumber
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Jadwal Bimtek Penatausahaan Anggaran Kas
Lokasi Kegiatan:
AUG SEPT OCTO NOV DEC
- 01 - 04 02 - 05 03 - 06 01 - 04
- 04 - 07 06 - 09 06 - 09 04 - 07
- 08 - 11 09 - 12 10 - 13 08 - 11
- 11 - 14 13 - 16 13 - 16 11 - 14
- 15 - 18 16 - 19 17 - 20 15 - 18
21 - 24 18 - 21 20 - 23 20 - 23 18 - 21
25 - 28 22 - 25 23 - 26 24 - 27 22 - 25
28 - 31 25 - 28 27 - 30 27 - 30 25 - 28
- 29 - 02 30 - 02 - LIBUR
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali,, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Malang, Lombok, Makassar dan Kota Lainnya



