Bimtek Tata Cara Penyusunan RKBMD
Tata Cara Penyusunan RKBMD
PENYUSUNAN PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BARANG MILIK DAERAH
Latar Belakang
Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar dengan memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Untuk menunjang pengelolaan Barang Milik Daerah agar terlaksana dengan baik dan benar maka diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan BMD. Untuk itu Pemerintah mengeluarkan dan mengesahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana sebelumnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Kedua produk hukum ini harus disosialisasikan kepada perangkat daerah, sehingga diharapkan akan terbentuk standar yang sama dalam proses penyusunan RKBMD. Baik dari sisi format penyajiannya, ketepatan waktu penyusunan dan penetapannya yang semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 definisi Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Sedangkan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah atau yang disingkat RKBMD, adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Perencanaan kebutuhan barang milik daerah (BMD) disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Ketersediaan BMD merupakan BMD yang ada pada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang. Perencanaan kebutuhan BMD harus dapat mencerminkan kebutuhan riil BMD pada SKPD sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD.
Perencanaan kebutuhan BMD dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) SKPD ditetapkan. Perencanaan kebutuhan BMD merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dana nggaran.
Perencanaan kebutuhan BMD mengacu pada Rencana Kerja SKPD. Perencanaan kebutuhan BMD, kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada :
- Standar barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan pengadaan BMD dalam perencanaan kebutuhan. Penetapan standar kebutuhan mempedomani peraturan perundang – undangan;
- Standar kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan BMD pada SKPD;
- Standar harga adalah Besaran harga yang ditetapkan sebagai acuan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan. Penetapan standar barang dan standar kebutuhan dilakukan setelah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait.
Standar barang, standar kebutuhan dan standar harga ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Tujuan dan Harapan:
Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan meningkatan pemahaman perangkat daerah, serta tanggungjawab terhadap penyusunan RKBMD di SOPD dengan harapan dapat mendorong kemandirian, komitmen dan menguatkan peran strategis pejabat/aparatur sipil pengelola barang milik daerah di tingkat engguna barang (SKPD) terhadap pemahaman yang komprehensif dan lebih mendalam pada mekanisme, permasalahan pengelolaan BMD guna terlaksananya pengelolaan yang tertib dan optimal. Dengan begitu maka setelah mengikuti kegiatan ini peserta mampu melaksanakan tahapan penyusunan dan penelaahan RKBMD.
Materi Bahasan :
- Mekanisme Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)
- Tata Cara Penyusunan RKBMD Pengadaan Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang
- Tata Cara Penyusunan RKBMD Pemeliharaan Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang
- Tata Cara Penelaahan RKBMD Pengadaan Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang
- Tata Cara Penelaahan RKBMD Pemeliharaan Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang
- Penyusunan Perubahan RKBMD
- Penyusunan RKBMD Untuk Kondisi Darurat
Narasumber :
- Sub Direktorat Barang Milik Daerah, Ditjen Bina keuangan Daerah – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BIAYA BIMBINGAN TEKNIS
Biaya kontribusi bimbingan teknis disesuaikan
Fasilitas:
- Hardcopy/ Softcopy materi
- Training Kit
- Dokumentasi
- Sertifikat
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch, Dinner dan coffee break)
Jadwal Bimtek
DEC |
02 - 05 |
05 - 08 |
09 - 12 |
12 - 15 |
16 - 19 |
19 - 22 |
23 - 26 |
26 - 29 |
Libur |
Dalam pembuatan rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD) siapa yg punya tugas dalam menyusunnya apa subbagian perencanaa karena itu merupakan rencana atau pengurus barang karena pengurus barang hanya tahu barang yg sudah ada. Mohon penjelasannya
Agar jelas tupoksi yg membuat RKBMD tersebut