Bimtek Gaya Kepemimpinan Kepala Desa
Gaya Kepemimpinan Kepala Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa
Latar Belakang
Desa adalah cermin utama sukses tidaknya pemerintahan suatu bangsa. Desa jugalah ujung tombak terselenggaranya pemerintahan di suatu negara. Pemerintah pada Tanggal 15 Januari 2014 telah menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dikatakan bahwa Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Oleh karena itu yang berwenang adalah pemerintah desa, yakni kepala desa dibantu perangkat desa, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Kepala desa memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin untuk menjalankan program pembangunan di desa. Perencanaan pembangunan desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), swadaya masyarakat desa, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa.
Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke desa diinformasikan kepada pemerintah desa dan diintegrasikan dengan rencana pembangunan desa. Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
Pada penyelenggaraan pemerintahan desa, kepemimpinan kepala desa merupakan faktor penting dan amat menentukan dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa. Kepemimpinan kepala desa memiliki peran besar dalam menentukan arah kebijakan dalam pembangunan di desa. Kepala desa menjalankan hak, wewenang dan kewajiban mengatur dan mengurus rumah tangga desa serta penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintahan desa, kepala desa itu dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas sekretariat desa sebagai unsur staf dan kepala dusun sebagai unsur pelaksana tugas kepala desa dalam wilayah kerja tertentu.
Pembangunan merupakan upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk memperbaiki kehidupan. Pembangunan adalah suatu usaha atau proses perubahan, demi tercapainya tingkat kesejahteraan atau mutu hidup suatu masyarakat yang berkehendak dan melaksanakan pembangunan itu, termasuk di dalamnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Partisipasi adalah ukuran mutlak dari pemberdayaan itu sendiri, karena kita mengakui masing-masing desa memiliki modal sosial yang berbeda, oleh karena itu kita perlu melakukan diskusi atau musyawarah dengan masyarakat dalam pemberdayaan untuk mengetahui dan mengakomodir apa yang harus dilakukan di desa
Pemahaman partisipasi masyarakat seringkali memiliki pengertian sebagai dukungan yang harus diberikan oleh masyarakat pada suatu keputusan pemerintah. Oleh karena itu, ukuran yang dipakai adalah sejauh mana masyarakat menanggapi, melaksanakan dan mau mengikuti kehendak pemerintah tersebut, sehingga lebih bersifat top down. Apabila masyarakat tidak patuh dan tidak mendukung sepenuhnya program dari pemerintah, maka masyarakat akan dianggap tidak berpartisipasi dalam pembangunan.
Partisipasi masyarakat bukan hanya melibatkan masyarakat dalam pembuatan keputusan di setiap program pembangunan, namun masyarakat juga dilibatkan dalam mengidentifikasi masalah dan pontesi yang ada di masyarakat. Tanpa partisipasi masyarakat setiap kegiatan pembangunan akan gagal. Apapun bentuknya, partisipasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan setiap orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam sebuah pembangunan dengan cara melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan dan kegiatan-kegiatan selanjutnya. Pada pandangan ini sebenarnya masyarakat lebih dilihat sebagai objek pembangunan, Partisipasi masyarakat merupakan kerjasama antara rakyat dan pemerintah desa dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan, untuk mendukung hal tersebut diperlukan gaya kepemimpinan kepala desa yang efektif yang dapat berpengaruh positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat desa untuk ikut serta berpatisipasi dalam pembangunan desa.
Materi Bahasan:
- Efektivitas kepemimpinan kepala desa dalam pemberdayaan masyarakat
- Peran kepala desa dalam peningkatan masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan
- Pengaruh kepemimpinan kepala desa terhadap pelaksanaan pembangunan
- Peran Kepala Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan Pelatihan disesuaikan dan dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota dan APBDes/ADD atau sumber pembiayaan lainnya yang dianggap sah.
Fasilitas:
- Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat
- Tas dan Baju Kaos Polo T-shirt
- Coffee Break
- Penginapan 5 hari 4 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Pelatihan
JULI | AUGUS | SEPT | OCT | NOV | DEC |
- | 01 - 04 | 02 - 05 | 03 - 06 | 04 - 07 | 02 - 05 |
- | 05 - 08 | 05 - 08 | 07 - 10 | 07 - 10 | 05 - 08 |
- | 08 - 11 | 09 - 12 | 10 - 13 | 11 - 14 | 09 - 12 |
- | 12 - 15 | 12 - 15 | 14 - 17 | 14 - 17 | 12 - 15 |
- | LIBUR | 16 - 19 | 17 - 20 | 18 - 21 | 16 - 19 |
- | 19 - 22 | 19 - 22 | 21 - 24 | 21 - 24 | 19 - 22 |
22 - 25 | 22 - 25 | 23 - 26 | 24 - 27 | 25 - 28 | 23 - 26 |
25 - 28 | 26 - 29 | 26 - 29 | 28 - 31 | 28 - 01 | 26 - 29 |
29 - 01 | 29 - 01 | 30 - 03 | 31 - 03 | - | Libur |