Pelatihan Pengelolaan BUMDes Sesuai PP 11 Tahun 2021
Pengelolaan BUMDes Sesuai PP 11 Tahun 2021
Latar Belakang
BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa. Pendirian badan usaha desa pasti memiliki tujuan, tidak terkecuali dengan pembentukan bumdes.
Banyak dari kita yang bertanya kenapa bumdes itu dibentuk? apa maksud dan tujuan pembentukan bumdes?
Tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program atau proyek pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Dengan status sebagai badan hukum, peran BUM Desa/BUM Desa bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa/BUM Desa bersama diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa.
Peraturan Pemerintah ini sebagai landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama. Untuk itu dalam Peraturan Pemerintah ini diatur secara rinci perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, pengawas, wewenang dan tugas masing-masing perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama, tata kerja dan tata hubungan antar perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama, serta ketentuan untuk memastikan perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional, efisien dan efektif, serta akuntabel.
Semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan diwujudkan secara nyata dengan menempatkan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa/BUM Desa bersama dan ditegaskan bahwa keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Desa yang menempatkan Musyawarah Desa sebagai forum musyawarah antara badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dengan demikian Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa menjadi wujud nyata demokrasi deliberatif dalam perekonomian Desa, dan karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa/BUM Desa bersama bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu.
Peraturan Pemerintah ini memuat pengaturan mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa, kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Peraturan Pemerintah tersebut ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021, maka semua BUMDes harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
Adapun langkah pertama yang harus dilakukan bagi BUMDes yang sudah terdaftar, diantaranya melakukan perubahan peraturan desa tentang pembentukan BUMDes. Adapula, dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 6 dijelaskan bahwa hal-hal yang bersifat strategis akan dilakukan Musyawarah Desa (Musdes).
Jadi musyawarah desa dilaksanakan untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis dalam pembangunan desa. Hal-hal strategis tersebut yaitu penataan desa, perencanaan desa, kerjasama desa, rencana investasi yang masuk ke desa, pembentukan BUMDes, penambahan dan pelepasan asset serta kejadian luar biasa.
Fungsi Musdes diantaranya untuk memberikan nama, membentuk unit usaha yang akan dikerjakan dan meningkatkan potensi desa. Selain itu, Musdes dilakukan supaya kegiatan yang dilakukan BUMDes tidak mematikan ekonomi masyarakat.
Maksud dan Tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa
- Meningkatkan perekonomian desa.
- Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa.
- Meningkatkan usaha masyarakatdalam pengelolaaan potensi ekonomi desa.
- Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga.
- Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga.
- Membuka lapangan kerja.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
- Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan PADesa.
Agar selaras dengan yang diamanatkan PP No 11 tahun 2021, pembentukan Badan Usaha Milik Desa bertujuan untuk:
- Melakukan kegiatan usaha dibidang ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi, dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa
- Melakukan kegiatan pelayanan umum melalu penyediaan barang dan atau jasa, serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan desa
- Memperoleh kuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa serta pengembangan sebesar besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat desa
- Pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah aset desa
- Mengembangkan sistem ekonomi digital di Desa
Tujuan Pelatihan
- Memberikan pemahaman kepada peserta mengenai manfaat keberadaan BUMDes sebagai sarana dalam memaksimalkan potensi desa.
- Memberikan pemahaman kepada peserta tentang peraturan perundangan terkait pendirian dan Pengelolaan BUMDes
- Memberikan dasar pengetahuan manajemen strategi dan memberikan landasan berpikir serta memberikan arah mengenai tata cara pembentukan badan usaha modern.
- Memberikan dasar pengetahuan bagi para peserta mengenai tata cara pengelolaan BUMDes dengan teknik-teknik management modern.
Materi Bahasan:
- Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa;
- Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan BUMDes
- Manajemen dan Studi Kelayakan Usaha
- Strategi Penggalian Potensi Usaha dan Sumber Daya Desa
- Pengelolaan Unit Usaha
- Administrasi dan Akuntansi BUMDes
- Pelaporan BUMDes
- Studi Lapang BUMDesa percontohan
Sasaran Peserta:
- Kepala Desa (sebagai Penasehat BUMDesa)
- Ketua BPD
- Direktur BUM Desa
- Anggota BUM Desa dan
- Ketua Unit Usaha BUM Desa
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan Pelatihan disesuaikan dan dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota dan APBDes/ADD atau sumber pembiayaan lainnya yang dianggap sah.
Fasilitas:
- Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat
- Tas dan Baju Kaos Polo T-shirt
- Coffee Break
- Penginapan 5 hari 4 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Pelatihan
JULI | AUGUS | SEPT | OCT | NOV | DEC |
- | 01 - 04 | 02 - 05 | 03 - 06 | 04 - 07 | 02 - 05 |
- | 05 - 08 | 05 - 08 | 07 - 10 | 07 - 10 | 05 - 08 |
- | 08 - 11 | 09 - 12 | 10 - 13 | 11 - 14 | 09 - 12 |
- | 12 - 15 | 12 - 15 | 14 - 17 | 14 - 17 | 12 - 15 |
- | LIBUR | 16 - 19 | 17 - 20 | 18 - 21 | 16 - 19 |
- | 19 - 22 | 19 - 22 | 21 - 24 | 21 - 24 | 19 - 22 |
22 - 25 | 22 - 25 | 23 - 26 | 24 - 27 | 25 - 28 | 23 - 26 |
25 - 28 | 26 - 29 | 26 - 29 | 28 - 31 | 28 - 01 | 26 - 29 |
29 - 01 | 29 - 01 | 30 - 03 | 31 - 03 | - | Libur |