Bimtek Perjalanan Dinas dalam Negeri Dalam APBD 2022
Kebijakan Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam APBD 2022
Pendahuluan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri disebutkan bahwa perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara. Sedangkan pengertian perjalanan dinas luar negeri sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan yang dilakukan ke luar dan/ atau masuk wilayah Republik Indonesia, termasuk perjalanan di luar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan dinas/negara.
Dalam kerangka penganggaran, belanja perjalanan dinas dibagi dalam beberapa jenis sesuai dengan kodefikasi segmen akun pada Bagan Akun Standar yang diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Jenis perjalanan tersebut untuk perjalanan dinas dalam negeri yaitu: perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas tetap, perjalanan dinas dalam kota, perjalanan dinas paket meeting dalam kota, perjalanan dinas paket meeting luar kota. Sedangkan untuk perjalanan dinas luar negeri terdiri dari perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas tetap dan perjalanaan dinas lainnya.
Pelaksanaan perjalanan dinas, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri harus memegang prinsip perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam PMK perjalanan dinas yaitu: dilaksanakan secara selektif hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga, efisiensi penggunaan anggaran, dan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalaann dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
Jika prinsip perjalanan dinas tersebut dijalankan dengan disiplin dalam penyusunan RKA KL dan dikomunikasikan dengan baik dengan pihak-pihak terkait termasuk ke masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan-pembahasan Rancangan APBN semestinya anggapan negatif terhadap anggaran perjalanan dinas tidak lagi muncul.
Penganggaran Berbasis KInerja sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 90 tentang Penyusunan RKA KL meniktikberatkan pada hubungan logis antara alokasi anggaran dengan keluaran atau hasil dari kegiatan atau program dan kejelasan penanggungjawab pencapaian kinerja sesuai dengan struktur organisasi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas penggunaan anggaran secara terukur.
Perjalanan dinas yang akuntabel harus dimulai dari niat baik untuk menghasilkan output yang baik sesuai tujuan organisasi. Dalam konteks perencanaan anggaran dengan pendekatan money follow program, anggaran perjalanan dinas harus didudukkan dengan tepat pada program yang akan di “difollow” dan bukan sebaliknya (merencanakan perjalanan dinas untuk kemudian dicarikan programnya). Oleh karena itu akuntabilitas perjalanan dinas harus dimulai dari aspek perencanaan melalui penetapan program yang akan dilaksanakan, strategi pencapain tujuan program, output yang dihasilkan dari pelaksanaan program dan target/volume dari tiap output tersebut.
Sebagaimana di maklumi bersama bahwa salah satu butir yang di atur di dalam penyusunan APBD adalah penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding, baik perjalanan dinas dalam maupun perjalanan dinas keluar negeri, yang di lakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan subtansi kebijakan pemerintah Daerah.
Dan di samping itu Pemerintah Telah Mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tentang Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, dan termasuk didalamnya tentang Biaya Perjalanan Dinas bagi Aparatur Pemerintah Daerah Tahun Anggaran.
Beberapa peraturan yang mengatur tentang perjalanan dinas di antaranya:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomo 113/PMK.05/2012
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri beserta aturan perubahannya.
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013.
Materi Bahasan:
- Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Berdasarkan PMK No.113/PMK.05/2012
- Definisi dan jenis-jenis perjalanan dinas serta Karakteristik dan prasyarat perjalanan dinas (wilayah, jarak).
- Standar belanja dan waktu perjalanan dinas serta Karakteristik dan prasyarat perjalanan dinas (wilayah, jarak).
- Komponen-komponen belanja perjalanan dinas (transpor, uang harian, penginapan) dan Mekanisme pembayaran (lump-sum atau at cost, menggunakan UP/GU/TU atau LS) dan pertanggungjawaban.
Narasumber:
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Biaya
Biaya kontribusi pelaksanaan kegiatan disesuaikan
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat
- Coffee Break
- Tas
- Akomodasi Hotel 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch dan Dinner)
Jadwal Bimtek
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Makassar dan Kota Lainnya
JULI AUGUS SEPT OCT NOV DEC
- 01 - 04 02 - 05 03 - 06 04 - 07 02 - 05
- 05 - 08 05 - 08 07 - 10 07 - 10 05 - 08
- 08 - 11 09 - 12 10 - 13 11 - 14 09 - 12
- 12 - 15 12 - 15 14 - 17 14 - 17 12 - 15
- LIBUR 16 - 19 17 - 20 18 - 21 16 - 19
- 19 - 22 19 - 22 21 - 24 21 - 24 19 - 22
22 - 25 22 - 25 23 - 26 24 - 27 25 - 28 23 - 26
25 - 28 26 - 29 26 - 29 28 - 31 28 - 01 26 - 29
29 - 01 29 - 01 30 - 03 31 - 03 - Libur